Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. Putusan tersebut meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Supratman menambahkan bahwa mereka telah mendiskusikan keputusan MK itu bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan akan meminta arahan lebih lanjut dari Presiden mengenai langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya.
Supratman menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum meskipun MK telah memerintahkan pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, karena MK memberikan waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, prioritas mendesak adalah terkait upah minimum provinsi, yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menko Perekonomian.
MK sebelumnya mengeluarkan perintah agar pemerintah dan DPR segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, untuk menghindari tumpang tindih norma yang dapat merugikan pekerja. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan ini penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan mengatasi ketidakharmonisan dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Dengan keputusan ini, diharapkan masalah-masalah terkait ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan lebih baik melalui undang-undang yang lebih jelas dan terpisah dari UU Cipta Kerja, yang telah banyak dikritik oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja.
Sumber:
[1] https://news.detik.com/berita/d-7616671/mk-sarankan-ada-uu-ketenagakerjaan-baru-yang-terpisah-dari-uu-ciptaker
[2] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241101083441-12-1161801/poin-putusan-mk-soal-ciptaker-segera-bentuk-uu-ketenagakerjaan-baru
[3] https://www.detik.com/jatim/berita/d-7620647/ini-poin-penting-wajib-tahu-soal-gugatan-uu-cipta-kerja-yang-dikabulkan-mk
[4] https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/11/01/mengapa-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja-menguntungkan-buruh
[5] https://www.metrotvnews.com/read/kqYCx85Q-komisi-ix-disebut-siap-tindaklanjuti-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja
[6] https://www.antaranews.com/berita/4436225/daftar-21-pasal-yang-diubah-dalam-uu-cipta-kerja
[7] https://katadata.co.id/berita/nasional/67271873b36cb/aturan-terbaru-uang-pesangon-karyawan-phk-usai-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja
[8] https://tirto.id/kemnaker-akan-bentuk-uu-ketenagakerjaan-baru-sikapi-putusan-mk-g5mE