Seorang aktor sinetron berinisial MR, yang diketahui bernama Muhammad Rayyan Alkadrie, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya dengan ancaman menyebarkan video intim mereka. MR dan korban yang berinisial IMT telah menjalin hubungan asmara selama dua bulan setelah berkenalan lewat media sosial.
Dalam hubungan tersebut, mereka sempat merekam video hubungan intim sesama jenis yang kemudian digunakan MR untuk memeras korban dengan meminta uang sebesar total Rp20 juta, baik secara transfer maupun tunai
Motif pemerasan ini diduga karena rasa cemburu MR yang curiga korban memiliki hubungan dengan pria lain. MR mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek jika permintaan uangnya tidak dipenuhi.
Penangkapan MR dilakukan pada 5 Juni 2025 di kamar kosnya di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, oleh jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam rekaman video pendek hubungan intim antara MR dan korban. Video-video tersebut menjadi alat bukti kunci yang digunakan MR untuk mengancam korban agar menyerahkan uang.
MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sementara penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pornografi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan artis sinetron dan isu pemerasan dalam hubungan sesama jenis dengan ancaman penyebaran konten pribadi.
Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/kronologi-artis-inisial-mr-peras-pasangan-sesama-jenisnya-1875360
https://news.detik.com/berita/d-7991996/pesinetron-pria-ditangkap-di-depok-usai-peras-pacar-sesama-jenis
https://mistar.id/news/nasional/aktor-sinetron-ditangkap-usai-peras-pacar-sesama-jenis-dengan-video-intim