Palembang, Mataram – Seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram ditahan oleh pihak kepolisian akibat dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil. Pelaku, yang berusia 53 tahun, diduga memanfaatkan kerentanan korban yang sering mengalami kesurupan.
Kejadian ini berlangsung di kamar kos korban di wilayah Kekali, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam kondisi korban yang sedang kesurupan, pelaku berpura-pura memberikan bantuan, namun justru melakukan tindakan bejat yang berujung pada pemerkosaan. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram pada akhir tahun lalu.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi pelecehan ini sudah berlangsung sejak Februari 2023. Bahkan setelah korban melahirkan, pelaku kembali melakukan tindakan serupa hingga korban merasa terpaksa untuk melapor. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai juru obat yang ditugaskan oleh Universitas Mataram untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang dalam keadaan rentan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Ia menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB sebelum ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Pelanggaran Seksual Fisik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa pentingnya keberanian korban untuk melapor, meskipun perbuatan yang dialami sangat berat. Pihak keluarga korban juga menyatakan ketidakpuasan atas tindakan pelaku dan mendukung langkah hukum yang diambil.