Pemerintah memastikan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dipidanakan. Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, menjelaskan bahwa tempat rehabilitasi narkotika dikelola oleh pemerintah dan swasta. Rehabilitasi yang dikelola BNN sebagai bagian dari pemerintah tidak berbayar, kecuali jika klien atau pecandu narkotika memiliki penyakit bawaan seperti TBC atau HIV/AIDS.. Spesifikasi pengguna narkotika yang direhabilitasi adalah mereka yang memiliki tingkat ketergantungan terhadap narkotika. Proses rehabilitasi narkotika terdiri dari rawat jalan dan rawat inap.. Rawat jalan diperuntukkan bagi pengguna narkotika dengan tingkat ketergantungan rendah, sementara rawat inap diperuntukkan bagi mereka yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi.
BNN meminta kepada para pecandu narkoba agar tidak takut melapor untuk menjalani rehabilitasi sampai pulih. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan bahwa pecandu yang melapor secara sukarela ke BNN tidak akan ditangkap dan dipidana, privasi akan dijaga, dan jika sedang kuliah, identitas seluruhnya tidak akan tersebar dan haknya juga terjaga.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, menjamin tidak akan ada proses hukum jika ada penyalahguna yang menyerahkan diri. BNN RI berjanji tidak akan memproses hukum seseorang yang dilaporkan oleh keluarganya karena terindikasi sebagai pemakai. BNN mengimbau masyarakat untuk tidak menutupi situasi sebenarnya dan segera mengarahkan pecandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan agar kondisi seseorang bisa pulih dan melakukan aktivitas sosial dengan normal.