Oknum Ormas Ditangkap Setelah Aksi Pengrusakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Author PhotoSelvia Anggraini, S.H
29 Mar 2025
2230077678

Bekasi, Jawa Barat – Lima oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi pengrusakan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Meskipun mereka telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi, proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera.

Aksi tersebut terjadi menjelang Lebaran, ketika para oknum ormas tersebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara yang tidak pantas. Mereka ngamuk saat THR yang mereka harapkan tidak diberikan, dan video aksi premanisme mereka pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa lima pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, baik dari pihak ormas maupun pihak Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Saat ini, kelima tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Sel Polres Metro Bekasi. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Artikel Terkait

Rekomendasi