TANGERANG-Seorang wanita berinisial (S), warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi yang dialaminya. Kasus ini diduga melibatkan mantan suaminya, (R.P.), serta oknum Binamas dan oknum sekretaris kelurahan bencongan.
Kasus ini bermula ketika R.P. melaporkan S ke Polsek Kelapa Dua dengan tuduhan bahwa S menikah lagi padahal masih dalam status pernikahan dengannya. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum secara resmi, R.P. justru meminta uang sebesar Rp20 juta kepada S sebagai “denda” untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Mirisnya, dalam proses mediasi yang berlangsung di kantor Kelurahan Bencongan, kehadiran oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelapa Dua serta oknum sekretaris kelurahan justru terkesan berpihak kepada R.P. Mereka diduga ikut menekan dan mengintimidasi S agar menyetujui pembayaran uang yang diminta.
S dan R.P. menikah sejak tahun 2002 dan tinggal bersama di Kelurahan Gandasari, Kota Tangerang. Mereka dikaruniai dua anak perempuan, satu sudah menikah, dan satu lagi masih berusia dua tahun. Setelah berpisah sejak Mei 2024, S saat ini tinggal di rumah orang tuanya di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan S, selama hidup bersama, ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari R.P. Kekerasan tersebut, baik secara fisik maupun psikis, terus berulang selama bertahun-tahun, membuatnya hidup dalam tekanan dan ketakutan.
“Selama menikah, saya sering mengalami kekerasan. Saya tetap bertahan demi anak-anak, tetapi akhirnya saya tidak sanggup lagi,” ungkap S. Pada Jumat (01//03/2025)
S juga mengaku bahwa selama sembilan bulan setelah perpisahan, R.P. tidak lagi menafkahinya, baik secara materi maupun batiniah. Ia telah beberapa kali meminta tanda tangan cerai kepada R.P., namun selalu diabaikan. Dalam kondisi tersebut, S akhirnya memutuskan menikah secara sirri dengan pria lain karena merasa sudah tidak ada ikatan dengan R.P.
Ketika R.P. mengetahui pernikahan tersebut, ia melaporkan S ke Polsek Kelapa Dua dengan tuduhan menikah secara ilegal. Namun, dalam perjalanannya, perkara ini tidak dibawa ke ranah hukum melainkan diselesaikan melalui jalur mediasi di Kelurahan Bencongan.
Dalam mediasi tersebut, S mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk oknum polisi dan oknum sekretaris kelurahan. Dengan dalih penyelesaian masalah, S dipaksa menandatangani surat perjanjian yang berisi kesepakatan pembayaran denda sebesar Rp20 juta.
“Saya dipaksa tanda tangan dan diberi batas waktu untuk membayar uang yang diminta. Saya merasa ditekan dan diintimidasi dalam mediasi itu,” ujar S pada Jumat (28/02/2025).
Lebih lanjut, S juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak diberikan salinan surat perjanjian tersebut. Saat ia meminta salinan kepada oknum binamas yang bersangkutan, permintaannya tidak pernah ditanggapi.
Setelah mediasi berlangsung, tekanan terhadap S tidak berhenti. Pada 22 Februari 2025, ia mendapat telepon dari seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas kelurahan Bencongan Kelapa Dua, yang kembali menagih pembayaran uang yang telah disepakati dalam surat perjanjian.
Dalam percakapan telepon, oknum binamas tersebut dengan nada keras memperingatkan S agar segera membayar denda. “Jangan main-main dengan surat perjanjian, bisa diproses hukum,” ujar oknum tersebut sebelum langsung mematikan telepon tanpa memberi kesempatan bagi S untuk menjelaskan kondisi keuangannya.
S menjelaskan bahwa ia tidak sanggup membayar uang yang diminta karena keterbatasan ekonomi. Ia merasa terpaksa menandatangani surat tersebut karena tekanan dan intimidasi yang dirasakan selama mediasi.
Hingga saat ini, S masih berusaha mencari keadilan atas kejadian yang menimpanya. Ia berharap ada perhatian dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pemerasan dan intimidasi.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan ditekan oleh orang-orang yang seharusnya membantu menyelesaikan masalah ini secara netral,” ujar S.
Atas kejadian ini, S akan segera melaporkan mantan suaminya, oknum Binamas, serta oknum sekretaris kelurahan dengan dugaan pemerasan disertai intimidasi.
Untuk keberimbangan berita Awak media mencoba konfirmasi kepada Binamas dan ustadz yang menikahi S melalui pesan Whatsapp
Namun tidak mendapat Respon apapun
Kami mencoba menghubungi pihak penyidik Polsek Kelapa dua melalui pesan singkat menanyakan perkara yang sedang berlangsung dan mendapat respon dari IPDA Surya Kusuma S.H.M.H
“Klo untuk perkara ada di saya, tapi untuk perdamaian blom ada tembusan ke saya apalagi nominalnya berapa nya….
Perkara masih dalam penyelidikan, Untuk perdamaian belom kabar lagi bang
Justru saya malah ga tahu ada perdamaian, hanya akan ada perdamaian aja cuma waktu nya blom tahu” Ucap IPDA Surya pada sabtu (01/03/2025)
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan bahwa mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga tidak disalahgunakan sebagai ajang pemerasan dan intimidasi.