Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian keringanan hukuman kepada terdakwa bukanlah hal yang sembarangan. Peringanan pidana diberikan berdasarkan sejumlah alasan yuridis dan faktual yang dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Tujuan utama dari pemidanaan sendiri tidak hanya sebatas pembalasan atau pencegahan, tetapi juga meliputi perlindungan terhadap pelaku dan pemulihan keseimbangan masyarakat.
Menurut pakar hukum, alasan peringanan pidana dapat dibedakan menjadi dua kategori utama. Pertama, alasan yuridis yang berkaitan dengan keadaan objektif terjadinya tindak pidana, seperti percobaan (Pasal 53 KUHP), pembantuan (Pasal 56 KUHP), pertanggungjawaban pidana bagi anak, serta pengembalian kerugian keuangan negara (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999). Kedua, alasan faktual yang berhubungan dengan keadaan subjektif pelaku saat melakukan tindak pidana, yang biasanya disebut sebagai “hal yang meringankan” dalam putusan hakim.
Faktor-faktor yang meringankan hukuman meliputi pengakuan bersalah dan penyesalan terdakwa, kerja sama dengan penegak hukum, keadaan mental atau gangguan psikologis, tanggung jawab keluarga, serta adanya maaf dari korban atau keluarganya. Contohnya, dalam kasus anak di bawah umur, hakim memiliki opsi untuk memberikan tindakan selain pidana, seperti menyerahkan anak kepada orang tua atau pemerintah tanpa hukuman penjara, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, pemberian keringanan hukuman juga harus dilakukan dengan ketat dan proporsional. Pakar hukum menyoroti fenomena keringanan hukuman yang diberikan hanya berdasarkan sikap sopan terdakwa selama persidangan, yang dinilai dapat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sikap sopan memang bisa menjadi pertimbangan, tetapi harus didukung oleh fakta hukum dan latar belakang terdakwa yang relevan.
Selain itu, motif tindak pidana seperti balas dendam umumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman, bahkan cenderung menjadi faktor pemberat. Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya adil tetapi juga memberikan efek pembinaan bagi pelaku.
Pemberian keringanan hukuman juga diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk KUHP dan undang-undang khusus, serta didukung oleh sistem remisi yang memberikan potongan hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sumber :
https://izinesia.id/alasan-keringanan-suatu-hukuman-pidana/
https://hukumexpert.com/alasan-yang-meringankan-hukuman-pidana/