Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, kini telah dibebaskan. Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos), melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 20 November 2024. “Mary Jane Veloso pulang,” demikian bunyi unggahan Bongbong Marcos yang menyambut kembalinya Mary Jane ke Filipina.
Dalam unggahannya, Bongbong Marcos mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina telah berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane selama bertahun-tahun, yang akhirnya memungkinkan kesepakatan untuk membawanya kembali ke tanah airnya. Presiden Filipina itu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas dukungannya dalam menunda eksekusi tersebut dan menyatakan bahwa Filipina kini menunggu kedatangan Mary Jane dengan harapan besar.
Mary Jane Veloso, yang berusia 31 tahun, sebelumnya terjerat dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditemukan di dalam kopernya saat tiba di Bandara Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane mengklaim bahwa narkoba tersebut dijahitkan di dalam koper tanpa sepengetahuannya, dan selama proses persidangan, ia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Selama masa tahanannya, pihak Filipina berharap Mary Jane mendapatkan grasi dari pemerintah Indonesia.
Walaupun dihukum mati, Mary Jane masih memiliki peluang untuk mendapatkan grasi, meskipun pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi untuknya melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014. Pihak pengacara Mary Jane kemudian mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015, hanya beberapa hari sebelum jadwal eksekusi yang dijadwalkan pada 29 April 2015. Namun, permohonan PK tersebut juga ditolak oleh PN Sleman, yang berujung pada pemindahan Mary Jane dari Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan pada 24 April 2015 untuk mempersiapkan eksekusi mati.
Namun, pada detik-detik terakhir sebelum eksekusi, Mary Jane berhasil lolos dari hukuman mati. Meskipun ia sudah berada dalam daftar terpidana yang akan dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu pada pukul 00.00 WIB pada 29 April 2015, eksekusi tersebut dibatalkan dan Mary Jane tidak dibawa bersama terpidana lainnya. Mary Jane kemudian dikembalikan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta setelah upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh tim pengacaranya. Keputusan untuk membatalkan eksekusi ini membuat Mary Jane selamat dari hukuman mati pada saat itu.
Kisah perjuangan Mary Jane untuk mendapatkan kebebasan ini akhirnya berbuah manis, dan kini ia telah dipastikan akan kembali ke Filipina setelah bertahun-tahun berada dalam ancaman hukuman mati. Pemerintah Filipina dan keluarga Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Indonesia atas penundaan eksekusi dan pengembalian Mary Jane ke negara asalnya.