Maraknya Penjual Yang Menolak Pembayaran Secara Cash

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
25 Jan 2025
WhatsApp Image 2025-01-25 at 23.04.05

Uang Rupiah, sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia, memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sejak pertama kali diperkenalkan pada 30 Oktober 1946, Rupiah tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa Rupiah harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 dan berbagai regulasi lainnya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Penggunaan mata uang lain seperti dollar tidak diperbolehkan dalam transaksi di wilayah NKRI. Dalam konteks ini, BI mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan Rupiah dan menghindari penggunaan alat pembayaran lain untuk menjaga kedaulatan mata uang.

Namun belakangan ini, banyak tempat yang menolak untuk pembayaran secara tunai. Kebanyakan tempat tersebut seperti coffe shop maupun tempat-tempat yang sedang hits. Tempat-tempat ini menggunakan prinsip cashless. Padahal dalam pasal 23 UU No. 7 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan Rupiah untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali ada keraguan atas keaslian uang.

Salah satu alasan utama tempat-tempat tersebut menolak pembayaran tunai adalah untuk meningkatkan keamanan. Pembayaran cashless mengurangi risiko pencurian dan kehilangan uang tunai. Selain itu, transaksi non-tunai lebih nyaman bagi konsumen yang tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Namun tentu, transaksi non-tunai ini tidak bisa dilakukan oleh semua orang karena tidak semua orang memiliki pemerataan teknologi. Banyak orang tua yang belum bisa menggunakan teknologi dengan baik. Orang-orang di wilayah pedesaan juga cenderung masih menggunakan transaksi secara tunai dan sulit menggunakan teknologi. Hal ini tentu menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Artikel Terkait

Rekomendasi