Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan keyakinannya bahwa uang sekitar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, tidak sepenuhnya merupakan milik pribadi Zarof. Menurut Mahfud, Zarof tidak berperan sebagai hakim di Mahkamah Agung, melainkan hanya sebagai pejabat di lembaga tersebut, sama seperti Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang juga terjerat kasus korupsi. “Saya yakin itu bukan milik dia semua. Dia hanya pejabat yang mengurus banyak kasus,” ujar Mahfud dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube miliknya pada Rabu, 30 Oktober 2024. Mahfud juga menegaskan bahwa, mirip dengan kasus Hasbi Hasan, terdapat dugaan bahwa uang yang ditemukan di rumah Zarof bisa saja berasal dari sejumlah pihak terkait perkara yang sedang ditangani.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam perannya sebagai makelar kasus, Zarof berfungsi sebagai perantara yang mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung. Uang yang diterimanya kemungkinan dibagikan kepada para hakim yang terkait dengan perkara tersebut. Menurut Mahfud, uang dan barang bukti yang ditemukan di kediaman Zarof kemungkinan besar merupakan hasil titipan dari sejumlah hakim atau pihak-pihak yang sedang berperkara, yang belum sempat disalurkan oleh Zarof. Mahfud juga menyatakan bahwa jabatan terakhir Zarof sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung menjadikannya sosok berpengaruh dalam penanganan kasus dan memungkinkan adanya peran sebagai penghubung dalam pengurusan perkara.
Lebih lanjut, Mahfud meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap perkara-perkara di Mahkamah Agung yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2022. Ia mengemukakan bahwa jika ditemukan indikasi perkara pidana atau korupsi yang berkaitan dengan kurun waktu tersebut, kasus tersebut masih bisa dibuka kembali. “Jika perkara yang terjadi sejak 2012 itu masih ada kaitannya dengan tindak pidana, termasuk korupsi, proses hukumnya bisa dilanjutkan, bahkan meski hakim yang terlibat telah pindah atau pensiun,” ungkap Mahfud.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan hakim agung dalam pengurusan kasasi kasus tersebut. Dalam komunikasi tersebut, Zarof diminta oleh Lisa untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi mendukung putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang melibatkan Ronald.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa dalam penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sejumlah besar uang dalam mata uang asing, yaitu SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, serta uang tunai sebesar Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total uang yang ditemukan di rumah Zarof sekitar Rp 920 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 keping logam mulia emas dengan berat 100 gram per keping, empat keping emas dengan berat 50 gram, dan satu keping emas seberat 1 kilogram, sehingga total emas yang disita mencapai 51 kilogram.
Saat ini, Zarof ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena telah menjalani penahanan terkait dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.