Linda Pantjawati, Pemilik Toko Roti Lindayes, Diduga Kirim Pengacara Bermasalah untuk Dwi Ayu, Korban George Sugama

Author Photoportalhukumid
19 Dec 2024
George Sugama Halim (34), putra pemilik toko roti di Cakung, hadir di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D. (KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi).
George Sugama Halim (34), putra pemilik toko roti di Cakung, hadir di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D. (KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi).

Linda Pantjawati, pemilik Toko Roti Lindayes Patisserie and Coffee, diduga pernah mengutus seorang pengacara bermasalah untuk membantu Dwi Ayu Darmawati, seorang pegawai yang menjadi korban penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak Linda Pantjawati. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Ironisnya, laporan yang diajukan Dwi Ayu sempat ditolak oleh dua kantor polisi, yaitu Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung. Perjalanan panjang untuk mendapatkan keadilan dimulai ketika Dwi Ayu, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis, 17 Oktober 2024, mencoba melapor ke Polsek Rawamangun. Namun, laporannya tidak diterima dengan alasan kewenangan. Ia kemudian diarahkan ke Polsek Cakung, tetapi laporannya juga ditolak di sana. Akhirnya, ia harus bolak-balik hingga laporan tersebut diterima di Polres Jakarta Timur.

Di tengah proses hukum, Dwi Ayu sempat mendapatkan bantuan dari seorang pengacara yang belakangan diketahui dikirim oleh pihak keluarga pelaku. Pengacara tersebut mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atas penunjukan Polda. Namun, setelah mendampingi Dwi Ayu dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), pengacara itu mengungkapkan bahwa ia sebenarnya diutus oleh pihak pelaku. Setelah mengetahui fakta tersebut, Dwi Ayu memutuskan mengganti pengacaranya.

Sayangnya, pengacara baru yang disewa oleh keluarga Dwi Ayu juga tidak memberikan solusi yang memuaskan. Pengacara ini terus meminta uang untuk menangani kasus tersebut, hingga memaksa orang tua Dwi menjual satu-satunya sepeda motor milik mereka. Setelah uang diberikan, pengacara tersebut justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. Akibatnya, laporan Dwi Ayu sempat mandek selama dua bulan.

Perjuangan Dwi Ayu untuk mendapatkan keadilan kembali berlanjut setelah ia menunjuk Zaenuddin sebagai pengacara barunya pada 15 Desember 2024. Dengan pendampingan Zaenuddin, proses hukum akhirnya kembali berjalan. Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Jakarta Timur, kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim naik ke tahap penyidikan, yang berujung pada penangkapan George di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

George kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Senin, 16 Desember 2024. Barang bukti berupa patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang digunakan dalam penganiayaan, serta hasil visum dari RS Polri Kramat Jati, menjadi penguat kasus tersebut. Penganiayaan yang dilakukan George diketahui dipicu oleh rasa kesalnya karena Dwi Ayu tidak memenuhi permintaan untuk mengantar makanan ke kamar. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, George juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada pegawai lainnya.

Dalam sesi konferensi pers, George yang mengenakan baju tahanan hanya mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media terkait alasan di balik tindakan penganiayaannya atau dugaan kekerasan terhadap pegawai lain. George dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi gambaran suram tentang perjuangan seorang korban untuk mendapatkan keadilan, di mana sistem hukum yang ada kerap kali memberikan tantangan yang berat bagi mereka yang lemah. Dukungan dari Komisi III DPR RI, yang turut mendengar langsung pengakuan Dwi Ayu, memberikan harapan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran penting untuk membenahi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sumber:
https://bangka.tribunnews.com/2024/12/17/linda-pantjawati-bos-toko-roti-lindayes-kirim-pengacara-penipu-untuk-dwi-ayu-korban-george-sugama

Artikel Terkait

Rekomendasi