Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp12 miliar serta USD500.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, SOL Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), YUL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, FEB Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta dua pihak swasta, YUD dan AND.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Empat tersangka, yakni SOL, YUL, AMD, dan FEB ditahan di Rutan Gedung Merah Putih (K4), sementara dua tersangka lainnya, YUD dan AND, ditahan di Rutan Gedung C1. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung dari 7 hingga 26 Oktober 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan bahwa para tersangka telah melakukan pengaturan terhadap pemenang paket proyek-proyek besar di Kalsel, seperti pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan yang sama senilai Rp9 miliar. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), memanipulasi proses pemilihan e-katalog, bekerja sama dengan konsultan perencanaan yang terafiliasi, serta melakukan pekerjaan proyek sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Terkait dengan perbuatan tersebut, lima tersangka, yaitu SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, dua tersangka lainnya, YUD dan AND, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber:
- https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/876995/kpk-tangkap-tangan-gubernur-kalsel-dan-pejabat-pemprov-terkait-dugaan-suap-proyek-senilai-rp54-milih
- https://www.kpk.go.id/en/information-centre/news/tangkap-tangan-suap-proyek-di-kalimantan-selatan-kpk-tetapkan-7-tersangka.
- https://news.detik.com/berita/d-7578796/6-orang-ditahan-kpk-ini-konstruksi-kasus-suap-seret-gubernur-kalsel