KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Suap Proyek Kereta ke Pejabat BPK

BPK dan KPK
BPK dan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aliran dana yang diduga berasal dari kasus suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dana tersebut diduga mengalir ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya mendalami aliran dana dengan metode “follow the money” untuk melacak ke mana dana tersebut disalurkan. “Saksi menyebutkan ada aliran dana ke salah satu instansi pemerintah, dan hal ini akan menjadi fokus pendalaman penyidik,” kata Tessa di Jakarta pada Sabtu, 16 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tessa juga menyebut bahwa penyidik mencurigai keterlibatan pejabat BPK dalam manipulasi hasil audit proyek rel kereta untuk mengurangi atau menghapus temuan-temuan audit. Saat ini, sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut. “Siapa saja yang mengetahui atau memiliki tanggung jawab atas aliran dana akan diklarifikasi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikerjakan DJKA Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2018-2022. Proyek yang diselidiki mencakup jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga wilayah Sumatera. Dalam konferensi pers pada 13 April 2023, Tanak menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender proyek.

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti Bernard Hasibuan, Syntho Pirjani Hutabarat, dan Achmad Affandi. Selain itu, beberapa direktur perusahaan swasta, seperti Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, juga terlibat sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap untuk proyek-proyek seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, hingga beberapa proyek di Lampegan, Cianjur, dan perlintasan Jawa-Sumatera. Suap yang diberikan berupa fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan total dugaan suap mencapai lebih dari Rp14,5 miliar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain untuk memastikan semua yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/17/15075241/kpk-telusuri-aliran-dana-suap-proyek-jalur-kereta-ke-pejabat-bpk#google_vignette

Artikel Terkait

Rekomendasi