Motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata terdaftar atas nama orang lain. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas pemilik motor tersebut. “Terdaftar atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 25 April 2025. “Nama pemilik belum bisa kami buka saat ini,” lanjutnya.
Tessa juga menyampaikan bahwa motor tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. “Dalam LHKPN saudara RK untuk pelaporan tahun 2023, tidak tercantum kendaraan yang kini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menyita motor Royal Enfield tersebut saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Baru-baru ini, motor itu juga dipamerkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 25 April 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, motor Royal Enfield tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green yang kerap ditampilkan Ridwan Kamil di berbagai kesempatan. Motor yang disita ini berwarna hitam, dihiasi garis berwarna emas bertuliskan ‘Royal Enfield’, serta dilengkapi saddle bag di sisi kiri dan kanan motor. Petugas KPK beberapa kali mencoba menyalakan mesin motor tersebut untuk memastikan kondisinya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.