KPK: Meskipun Dana Terkait DJKA Sudah Dikembalikan, Sudewo Tetap Dapat Dikenakan Unsur Pidana

Budi-KPK-e1749137230977-840x493

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga hasil dari kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Uang yang dikembalikan tersebut terkait dengan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meskipun Sudewo telah mengembalikan uang tersebut, pengembalian itu tidak serta merta menghapus unsur pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

 

Pengembalian uang ini sempat disampaikan dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan Sudewo dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan. Dalam persidangan itu, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo sebagai bagian dari barang bukti.

 

Sudewo membantah menerima uang suap sebesar Rp720 juta yang didakwa jaksa penuntut umum. Ia juga membantah dakwaan menerima Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya. Meski demikian, KPK tetap mendalami peran Sudewo dalam kasus ini, yang diduga melibatkan commitment fee pada proyek jalur kereta api tersebut.

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka serta dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini hingga November 2024.

 

Proyek yang diduga terjadi suap dan korupsi meliputi pembangunan jalur ganda rel kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, proyek di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proyek-proyek ini, diduga terjadi pengaturan pemenang tender secara rekayasa yang melibatkan berbagai pihak.

 

KPK mengindikasikan bahwa peran Sudewo tidak hanya terbatas pada proyek di jalur Solo Balapan-Kadipiro, namun juga hampir di seluruh proyek DJKA yang menjadi objek penyidikan. Hal ini menunjukkan tingkat keterlibatan yang cukup luas dalam dugaan korupsi.

 

Dalam tanggapan terhadap pembelaan Sudewo, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengembalian uang tidak membebaskan Sudewo dari proses pidana. Hal ini untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.

 

Pada Agustus 2025, KPK juga kembali menahan satu ASN di Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, sebagai tersangka ke-15 terkait kasus yang sama. Ini menunjukkan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung intensif.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik terutama di Kabupaten Pati, di mana Bupati Sudewo sedang menghadapi demontrasi yang begitu masif hingga puncaknya pada tanggal 14 Agustus 2025 dimana diperkirakan ratusan ribu warga melakukan demonstrasi atas kebijakannya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati sebesar 250 % kendati sudah ditarik kembali. 

Sumber
 

https://www.detik.com/jateng/berita/d-8061971/bupati-pati-sudah-kembalikan-fee-kasus-suap-rel-tapi-tak-hapus-pidananya

 

https://www.tempo.co/hukum/bupati-pati-kembalikan-uang-korupsi-djka-kpk-unsur-pidananya-tidak-hilang-2058965

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250815112112-12-1262717/kpk-pengembalian-uang-hasil-korupsi-bupati-pati-tak-hapus-pidana

 

https://tirto.id/kpk-pengembalian-uang-oleh-bupati-sudewo-tak-hapus-unsur-pidana-hfRX

 

https://nasional.sindonews.com/read/1606593/13/kpk-bupati-pati-sudewo-sudah-kembalikan-uang-dugaan-korupsi-tidak-menghapus-pidananya-1755187684

Artikel Terkait

Rekomendasi