KPK Memanggil Hakim Yustisial dalam Penyidikan Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA

Author Photoportalhukumid
11 Nov 2024
Gedung KPK (asedino.wordpress.com).
Gedung KPK (asedino.wordpress.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Asep Nursobah, untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Pemeriksaan terhadap Asep Nursobah ini dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/11/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang yang terjadi dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dengan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan ditanyakan kepada Asep dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Hasbi Hasan, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama secara berlanjut dalam pengurusan perkara di MA. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Hasbi, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi pidana kurungan selama 6 bulan. Meskipun Hasbi telah mengajukan banding, hukumannya tetap tidak berubah, dan ia kini sedang mengajukan kasasi.

Kasus ini menunjukkan adanya upaya KPK untuk mengusut lebih dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, dengan harapan bisa mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7632739/kpk-panggil-hakim-yustisial-terkait-kasus-tppu-eks-sekretaris-ma

Artikel Terkait

Rekomendasi