KPK Keluarkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Sahbirin Noor (www.tribunnews.com).
Sahbirin Noor (www.tribunnews.com).

KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai Paman Birin, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap. Surat ini diterbitkan karena keberadaan Sahbirin saat ini masih belum diketahui oleh pihak berwenang.

Fakta ini terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor sebagai respons atas statusnya sebagai tersangka. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024, KPK memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut. Perwakilan Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menyampaikan bahwa tim KPK terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin. Ia juga menjelaskan bahwa selain menerbitkan surat perintah penangkapan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Sahbirin, tetapi hingga saat ini, keberadaannya tetap belum terdeteksi.

Nia menambahkan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka dilakukan secara in absentia, yang berarti KPK tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadapnya sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka secara in absentia ini dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa status Sahbirin sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah. KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang memberikan keterangan relevan, yang dinilai memperkuat bukti dan keterlibatan Sahbirin dalam kasus ini. “Keterangan dari saksi-saksi tersebut saling berkaitan dan konsisten dengan alat bukti yang kami peroleh, sehingga semakin memperkuat indikasi keterlibatan Sahbirin dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek ini,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di mana ia diduga menerima “fee” sebesar 5 persen dari proyek tersebut. Penetapan tersangka terhadapnya merupakan hasil dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober. Dalam operasi tersebut, total tujuh tersangka diumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober.

Berikut daftar para tersangka yang diumumkan oleh KPK dalam kasus ini:

Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalimantan Selatan
4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengumpul “fee”
5. Agustya Febry Andrean (FEB), Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta
2. Andi Susanto (AND), pihak swasta

Dari tujuh tersangka ini, enam orang sudah berada dalam tahanan KPK, sementara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, belum ditahan dan kini dalam proses pencarian oleh KPK. Sahbirin pun telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK dalam upaya melawan penetapan status tersangkanya.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7623938/kpk-terbitkan-surat-penangkapan-untuk-gubernur-kalsel-sahbirin-noor

Artikel Terkait

Rekomendasi