Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kasus yang tertunda penanganannya, termasuk kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero), dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan salah satu hambatan utama dalam penyelesaian kasus-kasus ini adalah proses perhitungan kerugian negara serta tantangan dalam menangani kasus yang melibatkan pihak luar negeri.
“Kasus-kasus yang telah lama mengendap, seperti kasus Petral, adalah contoh kasus yang masih perlu diselesaikan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa proses penindakan sering tertunda karena menunggu perhitungan kerugian negara. Terlebih lagi, ketika tindak pidana korupsi terjadi lintas negara, proses tersebut membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan penegak hukum negara lain. Dalam kasus internasional seperti ini, KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurus MLA dan menjalin komunikasi dengan aparat hukum negara yang terlibat.
Pada kasus Petral, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang, yang pernah menjabat sebagai Managing Director PES pada periode 2009–2013, diumumkan sebagai tersangka pada 10 September 2019. Dalam konstruksi kasus, KPK menyebutkan bahwa Bambang, sebagai Vice President Marketing PES sejak 6 Mei 2009, terlibat dalam menentukan rekanan yang diundang untuk mengikuti tender, termasuk Emirates National Oil Company (ENOC).
Menurut KPK, ENOC diundang untuk memenuhi syarat pengadaan karena statusnya sebagai National Oil Company (NOC), namun minyak yang diperdagangkan sebenarnya berasal dari perusahaan Kernel Oil. Dugaan menyebutkan bahwa undangan kepada ENOC hanya sebagai kamuflase, dan keputusan ini diarahkan oleh Bambang. Atas bantuannya kepada Kernel Oil, Bambang diduga menerima setidaknya 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber:
https://metro.tempo.co/read/1936229/kpk-akui-banyak-perkara-yang-mandek-ini-penyebabnya