Kontroversi Meme AI Prabowo-Jokowi : Mahasiswi ITB Dijerat UU ITE, Publik Perdebatkan Batas Ekspresi

lt5c246f4ad1f8d

Mahasiswi ITB berinisial SSS menjadi tersangka setelah mengunggah meme yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). Meme tersebut dianggap menyinggung dan melecehkan kedua tokoh tersebut, sehingga SSS ditangkap oleh polisi di indekosnya di Jatinangor pada 6 Mei 2025 tanpa pemanggilan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 24 Maret 2025 terkait unggahan meme tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 7 April 2025. SSS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, namun penahanannya kemudian ditangguhkan pada 11 Mei 2025 atas permohonan dari SSS, keluarga, kuasa hukum, dan pihak ITB.

Pihak ITB menyatakan akan membina SSS secara akademik dan karakter agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab dalam berekspresi, serta memperkuat literasi digital dan etika berkomunikasi di kalangan mahasiswa. ITB juga menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi yang dijalankan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Kasus ini memicu berbagai reaksi, termasuk dukungan agar penanganan hukum dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana menurut beberapa ahli hukum pidana. Namun, ada juga yang menilai meme tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kepala negara dan mendukung proses hukum yang berjalan. 

Singkatnya, mahasiswi ITB SSS resmi menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme Prabowo-Jokowi yang kontroversial dan kini tengah menjalani proses hukum dengan penahanan yang telah ditangguhkan, sementara kampus dan publik memperdebatkan batas kebebasan berekspresi dan etika digital. 

Polisi menetapkan SSS sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran konten elektronik yang melanggar norma kesusilaan dan dapat dihukum dengan penjara hingga 12 tahun serta denda.

Disamping itu, banyak pihak mengkritik penerapan UU ITE dalam kasus ini. Misalnya, YLBHI menilai penangkapan dan penetapan tersangka tersebut menyalahi KUHP dan UU ITE. Selain itu, aktivis kebebasan berekspresi menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pemahaman aparat hukum terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Beberapa pengamat dan organisasi menilai meme tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan, karena gambar itu tidak menunjukkan ketelanjangan atau aktivitas seksual yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 35 yang terkait manipulasi dokumen juga tidak tepat dikenakan. Oleh karena itu, ada desakan agar kasus ini dihentikan dan mahasiswa tersebut dibebaskan dari jeratan pidana.

Dari sisi institusi, ITB dan kuasa hukum mahasiswa tersebut mendukung penangguhan penahanan dan memberikan kesempatan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan serta menyesali perbuatannya.

Sementara itu, publik dan komunitas mahasiswa juga menyayangkan penahanan tersebut dan mendesak agar kasus ini diselesaikan secara lebih proporsional dan tidak mengkriminalisasi ekspresi seni dan kritik politik.

Dengan demikian, kasus mahasiswa ITB ini terbagi antara penegakan hukum berdasarkan UU ITE yang dianggap berlebihan dan tidak tepat, dengan desakan untuk menghormati kebebasan berekspresi dan menghentikan proses pidana karena tidak memenuhi unsur yang jelas dalam pasal yang disangkakan. Kasus ini menjadi sorotan terkait batasan kebebasan berekspresi di Indonesia dalam konteks hukum siber dan UU ITE.

Sumber : 

https://news.detik.com/berita/d-7909391/5-fakta-mahasiswi-itb-unggah-meme-prabowo-jokowi-kini-jadi-tersangka

https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-itb-yang-buat-meme-prabowo-jokowi-ditangkap-polisi-di-indekos-1394481

https://www.bbc.com/indonesia/articles/czel388wydlo

Artikel Terkait

Rekomendasi