Kompolnas Serukan Hukuman Seumur Hidup untuk Mantan Kapolres Ngada Terkait Kasus Cabuli Anak di Bawah Umur

Author PhotoHELEN MUTIARA SILABAN
17 Mar 2025
polri-lo7s_large

Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dapat dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam proses pidananya. “(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Jika merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00”.

Anam menjelaskan, pidana penjara 15 tahun ini bisa ditambah dengan sepertiga hukuman jika pelakunya merupakan seorang pejabat negara. “Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjut dia. 

Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers.

Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba. Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Artikel Terkait

Rekomendasi