Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mengajukan kasasi atas keputusan bebas yang diberikan kepada Yu Hao, seorang warga negara China, terkait kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg. Vonis bebas ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak setelah Yu Hao mengajukan banding terhadap hukuman sebelumnya yang menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Latar Belakang Kasus
Yu Hao awalnya didakwa melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024, yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyoroti kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat hukum. Hakim juga mencatat bahwa Yu Hao tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal, melainkan hanya seorang karyawan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemeliharaan.
Reaksi Kejaksaan
Kejaksaan Agung menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut dan telah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi. Mereka menilai bahwa seharusnya hakim tidak membebaskan terdakwa dalam perkara ini dan sedang menyusun memori kasasi untuk dibawa ke Mahkamah Agung. Vonis bebas ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), yang menilai keputusan tersebut sangat mencurigakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. MAKI menekankan bahwa tindakan penambangan ilegal seharusnya mudah untuk dibuktikan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka sangat menyayangkan putusan tersebut dan telah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi. Jaksa penuntut umum telah menandatangani akta permohonan kasasi dan sedang menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Vonis bebas ini dianggap berdampak buruk terhadap kedaulatan negara dan dapat memberikan pesan negatif bagi investasi di Indonesia. Banyak pihak khawatir bahwa keputusan ini akan mendorong praktik penambangan ilegal oleh pihak asing di masa depan
Sumber :
[1] https://news.detik.com/berita/d-7736180/perkara-tambang-emas-774-kg-berujung-vonis-bebas-warga-china
[2] https://teropongnews.com/2025/01/kejati-kalbar-kasasi-vonis-bebas-wn-china-penambang-emas/
[3] https://news.detik.com/berita/d-7738366/maki-kritik-keras-vonis-bebas-wn-china-di-kasus-tambang-emas-keterlaluan
[4] https://www.kompas.tv/nasional/567123/begini-kronologi-vonis-bebas-tingkat-banding-yu-hao-terdakwa-kasus-tambang-emas-ilegal-774-27-kg
[5] https://kalbaronline.com/2025/01/18/fakta-hukum-pengadilan-tinggi-pontianak-vonis-bebas-wna-china-yang-keruk-ratusan-kilo-emas-kalbar-bukti-lemah-penyidikan-tak-cermat/
[6] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250118142514-4-604203/wna-china-pencuri-774-kg-emas-ri-divonis-bebas-kejagung-buka-suara
[7] https://www.inilah.com/vonis-bebas-wna-cina-pencuri-774-kg-emas-jadi-pesan-buruk-investasi-di-indonesia
[8] https://kbr.id/saga/kejagung-ajukan-kasasi-atas-vonis-bebas-yu-hao-di-kasus-penambang-emas-ilegal
[9] https://medan.tribunnews.com/2025/01/16/emas-senilai-rp-1-triliun-digasak-dari-tambang-ilegal-di-kalbar-yu-hao-divonis-bebas-jaksa-kasasi