Kejaksaan Agung Selidiki Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap pada Tingkat Kasasi

Author Photoportalhukumid
09 Nov 2024
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (MEDIUSNEWS/Dok. Kejati Jatim)
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (MEDIUSNEWS/Dok. Kejati Jatim)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami lebih lanjut peran Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam konspirasi untuk memanipulasi hasil putusan kasasi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anaknya. Kejagung sedang menggali lebih dalam mengenai sejauh mana pengetahuan Meirizka terkait proses pemufakatan jahat ini, yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses penggalian keterlibatan Meirizka dalam kasus ini tengah berlangsung. Harli menambahkan bahwa Meirizka sudah terlibat dalam penyusunan rencana untuk menyuap hakim sejak tingkat pertama peradilan, di mana ia menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Lisa Rahmat, yang kemudian berkolaborasi dengan Zarof Ricar untuk mengatur susunan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur di pengadilan.

Penyidik Kejagung juga mencatat adanya biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat untuk mendukung kelancaran proses suap tersebut. Total uang yang diduga disalurkan oleh Meirizka Widjaja untuk suap hakim berjumlah Rp 3,5 miliar. Kejagung kini tengah menyelidiki apakah Meirizka mengetahui keseluruhan rencana ini, terutama terkait dengan penyusunan susunan majelis hakim yang akan memutuskan kasus anaknya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Meirizka sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang mendalam menunjukkan bukti permulaan yang cukup terkait dengan tindak pidana suap dan gratifikasi. Kejagung menyebutkan bahwa Meirizka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun bukti-bukti yang ditemukan memadai untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Tersangka lain dalam kasus ini mencakup tiga hakim yang terlibat, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta Lisa Rahmat dan Zarof Ricar, yang terlibat dalam pengaturan perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera. Vonis bebas tersebut diduga tercapai melalui suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, namun setelah proses kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Kejagung saat ini terus mendalami lebih lanjut peran semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan berupaya mengungkapkan seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik suap tersebut.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7629222/kejagung-dalami-keterlibatan-ibu-ronald-tannur-soal-suap-di-tingkat-kasasi

Artikel Terkait

Rekomendasi