Kejaksaan Agung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi Pendidikan Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Author PhotoTitin Umairah, S.H
26 May 2025
maxresdefault

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Proyek ini dilaporkan menggunakan dana sebesar Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan adanya kolusi atau pemufakatan jahat antara berbagai pihak.

“Hal ini dilakukan dengan mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK, sehingga fokus pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chromebook,” ungkap Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penggunaan laptop berbasis Chromebook tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan siswa pada waktu itu. Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019, penggunaan laptop tersebut telah diuji coba dan hasilnya dinyatakan tidak efektif.

“Kita tahu bahwa perangkat ini bergantung pada koneksi internet, sementara di Indonesia, akses internet belum merata, terutama di daerah-daerah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kolusi dalam pengadaan tersebut, nanti akan kita cek nomenklaturnya ya apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan Chromebook,” pungkas Harli.

Artikel Terkait

Rekomendasi