Komisi Pelindungan Anak (KPAI) mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini mengalami peningkatan. Dari 1.800 pengaduan pada 2024 terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA), tercatat kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi untuk klaster PKA. “Kasus kekerasan seksual tertinggi atau hampir 60 persen dari jumlah seluruhnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus,”. Sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 10.597 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 3.378 korban laki-laki dan 8.332 korban perempuan dan mayoritas pelaku kekerasan seksual memiliki hubungan dekat dengan korban.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menangani masalah ini secara efektif. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan bahwa pendekatan multisektoral diperlukan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, melibatkan masyarakat, keluarga, dan aparat penegak hukum.
Upaya Pencegahan
Beberapa langkah pencegahan yang diusulkan meliputi:
-
Sosialisasi UU TPKS: Meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan keluarga.
-
Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan untuk memastikan penanganan yang sensitif terhadap korban.
-
Peningkatan Keamanan: Meningkatkan pengawasan di tempat-tempat rawan kekerasan seksual.
Perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual sangat penting. Undang-undang menetapkan bahwa anak berhak mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyidikan, dan tempat penahanan untuk anak harus terpisah dari orang dewasa. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada anak-anak yang terlibat sebagai pelaku kejahatan dengan pendekatan keadilan restoratif, meskipun hal ini menimbulkan perdebatan mengenai keadilan bagi korban.
Kebijakan kriminal dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia melibatkan kombinasi pendekatan penal dan non-penal. Meskipun ada kerangka hukum yang jelas untuk menghukum pelaku, tantangan tetap ada dalam implementasi kebijakan tersebut serta dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak sebagai korban. Upaya preventif melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
Kami berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan terhadap anak. Anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk kekerasan.