Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yang melepaskan tembakan peringatan ke udara ketika diadang oleh dua pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, pada Senin malam, 23 Desember 2024. Mia menegaskan bahwa tindakan Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). “Langkah melepaskan tembakan ke udara itu telah dilakukan dengan mematuhi SOP,” ujar Mia dalam konferensi pers di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Mia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api, jaksa memiliki kewenangan menggunakan senjata api dalam situasi tertentu yang mengancam keselamatan diri atau orang lain. “Penggunaan senjata api diperbolehkan jika kondisi memaksa, seperti saat jaksa berada dalam bahaya atau dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk menggunakan cara lain,” ungkap Mia. Ia menegaskan bahwa tindakan Pradhana tidak mencerminkan arogansi, melainkan merupakan langkah terukur untuk menjaga keselamatan.
Peristiwa ini bermula ketika Pradhana, yang sedang bepergian bersama tiga anaknya dan seorang asisten rumah tangga, dibuntuti oleh dua pengendara motor, Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang diduga berada dalam pengaruh alkohol. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fathur Rozikin, mobil dinas berpelat merah yang dikemudikan Pradhana mulai diikuti sejak persimpangan di depan SMP Negeri di Jalan Diponegoro.
Rozikin menjelaskan bahwa kedua pengendara motor mengejar mobil hingga melewati beberapa lampu merah, menunjukkan perilaku intimidatif terhadap pengemudi mobil. Ketika sampai di simpang tiga Jalan Imam Bonjol, situasi memanas. Mobil Pradhana berhenti, dan salah satu pengendara motor mencoba menarik pengemudi keluar dari mobil, sementara pengendara lainnya merekam kejadian tersebut. Tindakan ini memicu ketegangan yang mengarah pada kontak fisik.
Merasa terancam, terutama karena ada anak-anak di dalam mobil, Pradhana mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan aksi kedua pengendara motor tersebut. “Tembakan peringatan ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk melindungi anak-anak di dalam mobil dan mencegah potensi eskalasi kekerasan,” jelas Rozikin.
Akibat insiden ini, Pradhana mengalami beberapa luka ringan, termasuk bengkak di bagian dahi, sementara anak-anak yang berada di dalam mobil mengalami trauma psikologis. Mia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap detail kejadian dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam insiden tersebut. Kejadian ini, menurut Mia, menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam menangani ancaman terhadap keselamatan pribadi dan publik.