Jadi Tersangka, Guru Hukum Siswa dengan Squat Jump 100 Kali Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Author Photoportalhukumid
03 Dec 2024
Seorang siswa SMP di Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal dunia seminggu setelah dijatuhi hukuman squat jump sebanyak 100 kali. (Foto: www.cnnindonesia.com).
Seorang siswa SMP di Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal dunia seminggu setelah dijatuhi hukuman squat jump sebanyak 100 kali. (Foto: www.cnnindonesia.com).

Polresta Deli Serdang telah menetapkan SW sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan terhadap siswa di SMPN 1 STM Hilir, di mana seorang siswa bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) dihukum dengan melakukan squat jump sebanyak 100 kali. Kejadian ini berujung pada kematian korban, dan SW kini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas terhadap tindakan kekerasan fisik terhadap anak. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menjelaskan bahwa meskipun tersangka telah ditetapkan, SW belum ditahan, dan penyidik masih merencanakan jadwal pemeriksaan lebih lanjut setelah statusnya sebagai tersangka.

Proses penetapan tersangka ini setelah gelar perkara yang dilakukan pada 19 November 2024. Pada saat itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan status SW menjadi tersangka atas tindakannya yang dianggap membahayakan nyawa siswa. Sebelumnya, korban, Rindu Syahputra Sinaga, diketahui telah dianiaya oleh gurunya karena tidak dapat menghafal nama nabi dalam Alkitab, dan akibat hukuman squat jump yang dilakukan sebanyak 100 kali, korban kemudian menderita kondisi yang memburuk. Pada 20 September 2024, ibu korban, Yuliana Padang, mendapati anaknya dalam keadaan demam parah dan berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir.

Keterangan lebih lanjut menunjukkan bahwa sehari sebelum kondisi Rindu memburuk, pada 19 September 2024, ia sempat menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya dihukum dengan squat jump 100 kali oleh SW, gurunya. Tindak kekerasan ini dilakukan sebagai bentuk hukuman atas ketidakmampuannya menghafal nama-nama nabi dalam Alkitab. Rindu kemudian mengalami kesakitan dan dibawa ke berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari Puskesmas Talun Kenas hingga klinik bidan di Desa Limau Mungkur. Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik, dan pada malam tanggal 25 September, keluarga korban membawanya ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur, namun pihak klinik merujuk korban ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.

Keesokan harinya, pada pukul 00.00 WIB, Rindu tiba di rumah sakit, namun meski sudah mendapatkan perawatan intensif, pada 26 September 2024, korban dinyatakan meninggal dunia. Kejadian tragis ini memicu penyelidikan lebih lanjut, termasuk ekshumasi terhadap kuburan korban untuk mencari bukti yang dapat mendukung proses hukum terhadap tersangka. Kini, SW menghadapi ancaman hukuman yang berat atas tindakannya yang berakibat fatal terhadap seorang anak di bawah asuhannya.

Sumber:
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7667002/jadi-tersangka-guru-hukum-siswa-squat-jump-100-kali-terancam-15-tahun-bui

Artikel Terkait

Rekomendasi