Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur mendapat respons positif dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti. Pihak keluarga korban, melalui perwakilannya yang juga pengacara, Dimas Yemahura, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kejagung terhadap hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dinilai telah mengeluarkan putusan janggal.
Penangkapan ini juga disertai dengan penahanan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang diduga menjadi pemberi suap kepada para hakim untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur. “Ini membuktikan bahwa keputusan PN Surabaya mengandung unsur tindak pidana korupsi, dan kini pelakunya telah terbukti, yakni para hakim serta pengacara tersebut,” ujar Dimas Yemahura. Ia berharap proses ini tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi juga terus dikembangkan agar semua pihak yang terlibat bisa diadili.
Dimas menyoroti dampak negatif dari putusan bebas tersebut, yang menurutnya telah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi semakin menurun akibat adanya kasus ini. Oleh karena itu, ia meminta Kejagung untuk melanjutkan investigasi hingga semua pelaku di balik suap ini diungkap dan diproses hukum.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam memperbaiki citra peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. “Kami berharap agar semua yang terlibat ditangkap dan diadili, karena kasus suap ini telah merusak hukum di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambah Dimas.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (23/10). Penangkapan tersebut juga dilakukan terhadap advokat Lisa Rahmat di Jakarta. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus ini, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda restitusi sebesar Rp263,6 juta kepada keluarga korban. Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tidak bersalah, dengan alasan bahwa kematian Dini disebabkan oleh faktor lain, bukan akibat penganiayaan oleh Ronald.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald. Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Juncto Pasal 6 Ayat 2, serta sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang Tipikor. Sementara Lisa Rahmat selaku pemberi suap, dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberian suap dalam UU Tipikor.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum














