Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Hukuman Kebiri Harus Dijalankan

Author PhotoHELEN MUTIARA SILABAN
14 Apr 2025
jah
“Beberapa hal yang harus kita tingkatkan adalah para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya,” ujarnya. Dia menuturkan, identitas lengkap pelaku wajib diekspos ke publik. Dia juga meminta agar pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal. “Bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” pungkas Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara merespons maraknya kasus kejahatan seksual di Indonesia belakangan ini. Politikus Partai Nasdem ini melihat kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. “Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025). 

Karenanya, dia minta polisi dan lembaga terkait di pemerintah makin meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera.
 
Diketahui, Indonesia sedang dalam darurat kejahatan seksual. Terbaru, kasus pemerkosaan yang dilakukan PAP (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan modus dibius terlebih dulu. Kasus mengerikan lainnya yakni kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pornografi, hingga narkoba.

Hukuman Kebiri: Upaya Hukum untuk Efek Jera

Kebiri kimia adalah tindakan medis yang menurunkan kadar hormon seksual pelaku (biasanya testosteron) melalui obat-obatan, sehingga mengurangi dorongan seksual. Di Indonesia, hukuman kebiri sudah diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Alasan mengapa hukuman kebiri dianggap penting:

  • Memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual berat, terutama terhadap anak-anak.

  • Melindungi korban dan masyarakat dari pelaku yang berpotensi mengulangi perbuatannya.

  • Menunjukkan bahwa negara tegas terhadap kejahatan seksual, terutama yang sangat merusak masa depan korban.

Namun, pelaksanaan hukuman kebiri masih menjadi perdebatan, terutama terkait:

  • Hak asasi manusia pelaku.

  • Efektivitas jangka panjang dalam mencegah kejahatan serupa.

  • Kesiapan medis dan hukum dalam menerapkan prosedurnya.

Artikel Terkait

Rekomendasi