Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengungkapkan kritik terhadap pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Praswad berpendapat bahwa penilaian tersebut tidak berdasar dan menciptakan preseden buruk, mengingat KPK seharusnya konsisten dalam penanganan kasus gratifikasi, tanpa memandang status sebagai penyelenggara negara.
Menurut Praswad, pernyataan Ghufron, yang sebelumnya pernah melanggar etik, mengabaikan fakta bahwa Kaesang, meskipun bukan penyelenggara negara, masih terlibat dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut serupa dengan kasus mantan Direktur Jenderal Pajak Rafael Alun dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di mana keterlibatan mereka dengan kerabat tidak menjadi penghalang untuk pengusutan.
Praswad juga menyoroti potensi konflik kepentingan terkait penerimaan fasilitas jet pribadi Kaesang yang diduga berasal dari Gang Ye, bos Sea Group, yang juga berhubungan dengan Shopee. Dia mengingatkan bahwa terdapat MoU antara Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan kakak Kaesang, dengan Shopee terkait kerja sama UMKM. Menurutnya, informasi ini menunjukkan adanya koneksi antara penyedia jet dengan latar belakang Kaesang dan keluarganya.
Lebih lanjut, Praswad merasa heran karena Direktorat Gratifikasi KPK tidak pernah mengklarifikasi situasi ini dengan Jokowi maupun Gibran. Dia menekankan bahwa keduanya, sebagai penyelenggara negara, seharusnya menjelaskan penerimaan fasilitas tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi, dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara dan terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan fasilitas tersebut tidak dapat dianggap sebagai gratifikasi. Namun, Ghufron memastikan bahwa pengusutan terkait laporan yang dibuat oleh Kaesang masih berlangsung, meskipun tidak dikategorikan sebagai gratifikasi. Laporan tersebut kini ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Sumber:
https://www.inilah.com/im57-institute-nilai-kpk-pakai-standar-ganda-soal-gratifikasi-kaesang