ICW Meminta Kejagung Melakukan Tindakan Tertentu di Kasus Tom Lembong Agar Tidak Terlihat Sebagai Politisasi Hukum

Author Photoportalhukumid
02 Nov 2024
32252-thomas-trikasih-lembong

Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci tentang motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi. “Ini murni penegakan hukum, tidak ada politisasi,” ungkap Harli Siregar di Kejaksaan Agung pada Kamis (31/10/2024).

Harli melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dugaan terkait impor gula yang terjadi dalam periode tersebut. “Kami menangani dugaan tindak pidana dalam impor gula tahun 2015-2016, dan sesuai dengan hukum acara, kami harus fokus pada hal itu,” jelasnya.

Peneliti dari Divisi Hukum ICW, Diky Anandya, berpendapat bahwa dalam penahanan Tom Lembong, Kejaksaan Agung seharusnya tidak hanya memberikan penjelasan umum tentang perkara ini, tetapi juga menjelaskan secara mendalam terkait pemenuhan unsur-unsur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Ia mengingatkan bahwa dua tersangka saat ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 yang berhubungan dengan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Kejaksaan Agung perlu menjelaskan dan mengaitkan unsur-unsur pasal dengan kesalahan yang dituduhkan,” kata Diky.

Diky menambahkan bahwa setiap individu yang menyebabkan kerugian keuangan negara harus disertai dengan niat jahat, atau mens rea, dan tidak semua kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. “Penting untuk disampaikan agar tindakan aparat penegak hukum tidak dicap negatif atau dianggap sebagai politisasi hukum oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengidentifikasi aktor-aktor lain yang mungkin terlibat. Menurut Diky, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya berlaku pada tahun 2015-2016, tetapi juga berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. “Dalam konteks kasus di Kementerian Perdagangan, penyidik harus mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan kementerian lain yang berkaitan dengan kebijakan impor tersebut,” tutupnya.

Sumber:
https://www.suara.com/news/2024/10/31/191629/agar-tak-dianggap-politisasi-hukum-icw-minta-kejagung-lakukan-ini-di-kasus-tom-lembong

Artikel Terkait

Rekomendasi