Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah Sebesar Rp4,08 Miliar

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
07 Dec 2024
Vonis-Korupsi-di-Bank-Sumut-Syariah-Kisaran-Empat-Terdakwa-Dijatuhi-Hukuman-Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis beragam kepada empat terdakwa kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, yang merugikan negara hingga Rp4,08 miliar. “Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusan, Jumat (6/12/2024).

Keempat terdakwa tersebut adalah Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara; Eka Herry Asmadhi, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran; Ahmad Rasyid Hasibuan, Direktur CV Zamrud; dan Riski Harnas Harahap, analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran.

Terkait terdakwa Hidayat, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar. Jika tidak dapat membayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau digantikan dengan tambahan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Terkait tiga terdakwa lainnya, Eka Herry Asmadhi dihukum penjara dua setengah tahun, Ahmad Rasyid Hasibuan empat tahun penjara, dan Riski Harnas Harahap dua tahun penjara, dengan denda yang sama yakni Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menganggap perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meski beberapa faktor meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta sikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

SUMBER :
https://www.antaranews.com/berita/4517674/hakim-vonis-empat-terdakwa-korupsi-bank-sumut-syariah-rp408-miliar?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
https://era.id/daerah/170581/miris-empat-orang-korupsi-di-bank-sumut-syariah-kini-dihadiahi-penjara
https://www.harianbatakpos.com/vonis-korupsi-di-bank-sumut-syariah-kisaran-empat-terdakwa-dijatuhi-hukuman-penjara/
https://www.tempo.co/hukum/pengadilan-tipikor-medan-vonis-4-terdakwa-korupsi-di-bank-sumut-syariah-1178252 https://elshinta.com/indeks/dalam-negeri

Artikel Terkait

Rekomendasi