Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2023. Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang yang berlangsung pada Jumat.
Enam terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Dollar Hafriyanto Siregar, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, serta Abdul Hamid Nasution yang berperan sebagai Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Madina. Selain mereka, ada pula Heriansyah, yang merupakan Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Dedi Marito yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Ismansyah Batubara dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Surniati Daulay yang berfungsi sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menghukum para terdakwa dengan pidana penjara, tetapi juga mengenakan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, mereka akan dijatuhi pidana kurungan tambahan selama satu bulan. Hakim Sarma menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah menerima suap total sebesar Rp580 juta dari para peserta seleksi guru honorer di Kabupaten Madina, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan.
Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa tindakan mereka sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
Meskipun demikian, ada beberapa faktor yang meringankan hukuman, termasuk fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan. Setelah membacakan putusan, Hakim Sarma memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Menyusul keputusan ini, baik JPU Kejati Sumut maupun keenam terdakwa menyatakan bahwa mereka perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, baik itu banding atau penerimaan terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Hal ini menjadi penting mengingat tuntutan JPU sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.