Hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan Hoax dan melanggar kode etik Pers

Author PhotoAbu Bakar S.H
16 Mar 2025
IMG-20250317-WA0001

Semarang,Portalhukum.Id-Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online yang telah tersebar pada 16 Maret 2025 dengan judul “Berdalih ingin membuatkan ATM pasangan, ternyata uangnya malah dibawa kabur”, kami menyatakan bahwa berita tersebut tidak sepenuhnya akurat dan merugikan nama baik kami.

1. Tidak Ada Konfirmasi dari Kami
Dalam pemberitaan tersebut, pihak media tidak melakukan konfirmasi atau meminta klarifikasi kepada kami sebelum menerbitkan berita. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1.

2. Pemberitaan Bersifat Sepihak dan Berpotensi Mencemarkan Nama Baik
Berita yang dipublikasikan cenderung menyudutkan kami tanpa bukti yang kuat dan tanpa adanya keputusan hukum yang sah. Hal ini melanggar prinsip praduga tak bersalah (Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik) serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

3. Pelanggaran Privasi
Pemuatan gambar tanpa izin kami dalam berita tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus menghormati kehidupan pribadi seseorang kecuali untuk kepentingan publik yang nyata.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami meminta media-media yang telah mempublikasikan berita ini untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan hak jawab ini dalam pemberitaan selanjutnya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut demi menjaga reputasi dan hak kami.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab kami atas pemberitaan yang merugikan.

Hormat kami,
Afin Putranto
[082322519290/Semarang Utara]

Artikel Terkait

Rekomendasi