Seorang guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena mencabuli 10 santri perempuan yang masih di bawah umur dengan modus mengajak belajar ngaji di ruang tamu rumahnya.
Pelaku memulangkan santri laki-laki lebih dulu, lalu mengajak santri perempuan belajar ngaji secara terpisah. Saat korban menolak, Ahmad mengancam dan menampar mereka secara pelan agar takut dan tidak berani melapor.
Selain itu, pelaku memberi iming-iming uang kepada korban dengan nominal bervariasi antara Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu sebagai bentuk intimidasi dan agar korban tetap diam.
Kasus ini terungkap setelah dua korban melapor ke polisi. Pelaku yang memiliki istri dan anak ini mengaku khilaf atas perbuatannya.
Polisi menetapkan Ahmad sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara karena pelaku adalah tenaga pendidik.
Korban mengalami trauma akibat intimidasi dan kekerasan fisik berupa tamparan yang dilakukan pelaku, sehingga mereka takut untuk berbicara kepada orang tua atau orang lain.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain selain yang sudah teridentifikasi
Sumber :
https://m.tribunnews.com/metropolitan/2025/06/30/fakta-fakta-kasus-guru-ngaji-cabuli-10-santri-di-tebet-modus-beri-uang-dan-pelajaran-tambahan-agama
https://news.detik.com/berita/d-8003621/modus-bejat-guru-ngaji-di-tebet-cabuli-santri-ancam-tampar-beri-uang