Bantul, 3 Mei 2025 — Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, bersama anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengunjungi kediaman Mbah Tupon pada Sabtu (3/5) untuk memberikan dukungan moral dan memastikan pengawalan proses hukum atas kasus tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Esti Wijayanti menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses percepatan pengembalian sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya beralih nama tanpa sepengetahuan Mbah Tupon dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan identifikasi menyeluruh dalam proses pemberian pinjaman oleh lembaga keuangan, terutama kepada kelompok rentan seperti lansia.
Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit. Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah memblokir sertifikat tanah terkait hingga proses hukum selesai, serta penghentian proses lelang oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa telah diblokir agar tidak dapat diproses jual beli selama penyelidikan oleh kepolisian berlangsung. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Mbah Tupon diminta menandatangani berkas yang tidak diketahui isinya, yang ternyata merupakan pengalihan hak atas tanah miliknya. Setelah itu, sertifikat tersebut dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PNM.
Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY, dan proses penyelidikan sedang berlangsung.Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan masyarakat, diharapkan dapat mempercepat pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Sumber :