Perebutan buah kemiri berujung tragis di Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria bernama Agustinus Pobas (56) membunuh kakaknya, Yohana Pobas (51), dan keponakannya, Norci Elisabet Tamonob (9), pada Minggu (23/2/2025) pagi.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.00 Wita di sumber mata air Naep, RT 005 RW 003, Dusun B, Desa Snok. Saat itu, Yohana dan Norci sedang mandi serta mencuci pakaian.
“Tiba-tiba pelaku datang membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana. Setelah itu, ia mengejar Yohana dan menikamnya di bagian perut,” kata Joel, Senin (24/2/2025) malam.
Tidak berhenti di situ, Agustinus kemudian mengejar Norci dan menikamnya berkali-kali hingga tewas di tempat. Sementara itu, Yohana yang terluka parah berusaha melarikan diri ke permukiman warga. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawanya ke Puskesmas Ayotupas, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Setelah menghabisi kedua korban, Agustinus mencoba mengakhiri hidupnya dengan pisau. Warga yang melihatnya segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, polisi langsung menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut polisi, motif pembunuhan ini dipicu oleh perebutan buah kemiri dari kebun orangtua mereka. Agustinus tidak terima Yohana terus-menerus mengambil kemiri tanpa izinnya.
“Pelaku kini telah diamankan di Rutan Mapolres TTS dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Joel.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, sementara jenazah kedua korban telah divisum untuk kepentingan penyidikan.
Sumber :
https://regional.kompas.com/read/2025/02/24/215725278/motif-pria-di-ntt-bunuh-saudari-dan-keponakannya-gara-gara-buah-kemiri