Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi, yang sebelumnya dijadwalkan menerima promosi jabatan, kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
“Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Dalam perkara ini, Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.
“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” ucap Abdul.
Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur yang menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Rudi menjawab hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Resmi ditahan, Rudi Suparmono menerima SGD 63 ribu dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi menerima uang dari tersangka Erintuah Damanik dan Lisa Rahmat.
“Diduga mendapatkan bagian 20 ribu dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura,” kata Abdul Qohar.
Namun, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah Rudi, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.
“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono),” kata Abdul.
Rudi dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dan mendorong agar penyelidikan dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Juru bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa Rudi akan diberhentikan sementara sebagai hakim setelah surat resmi penahanan diterima. Proses promosi Rudi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan juga dihentikan akibat status hukumnya.Yanto mengatakan MA juga menyerahkan penyidikan kasus Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta agar kasus itu diusut secara transparan.
Rudi Suparmono ternyata sedang dalam proses promosi jadi hakim tinggi Palembang. Namun proses tersebut disetop karena Rudi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sebagai informasi, setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Rudi dipindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi kemudian dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel).
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan, promosi itu diberikan saat Rudi menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Yanto mengatakan promosi jabatan terjadi sebelum kasus dugaan suap di PN Surabaya diungkap oleh Kejagung.
“Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” kata Yanto.
Yanto mengatakan Rudi masih belum resmi menjadi hakim tinggi, proses promosi Rudi terhenti. Terjerat kasus dugaan suap, Rudi mendekam di balik jeruji besi alih-alih promosi.
“Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai hakim tinggi, jadi belum jadi promosi,” tuturnya.
Sumber: