Bareskrim Polri berencana memanggil advokat Razman Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh advokat Hotman Paris. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 4 November 2024. Dalam proses ini, penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim juga akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk memulai sidang.
Razman Nasution menjelaskan bahwa pada hari itu, akan dilakukan pemeriksaan sidik jari serta penyerahan berkas perkara dan tersangka dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. “Besok adalah waktu untuk pemeriksaan sidik jari dan juga penyerahan berkas perkara serta tersangka bersama saya dan Iqlima Kim,” ungkap Razman saat dihubungi oleh wartawan pada hari Minggu, 3 November 2024.
Ia menegaskan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses pelimpahan, berencana untuk datang ke Bareskrim pada pukul 08.00 WIB. Razman juga berjanji akan memaparkan semua bukti yang dimilikinya terkait kasus ini. Ia menyebutkan bahwa dalam pembelaannya, ia akan menjelaskan tentang kuasa Iqlima Kim yang sebelumnya mengaku telah dilecehkan oleh Hotman Paris.
“Jika ia tidak dilecehkan, saya akan menjelaskan bahwa ada kuasa di sini. Selain itu, saya akan mengungkap bahwa dia pernah menyatakan kepada saya bahwa ia mengalami pelecehan. Tempatnya? Tentunya di pengadilan, karena polisi bukanlah tempat untuk berdebat,” jelas Razman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hotman Paris pada tanggal 10 Mei 2022. Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 31 Maret 2023.
“Penetapan tersangka Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/Res.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023,” kata Ramadhan kepada awak media pada Rabu, 5 April 2023.
Selain Razman, Hotman Paris juga diketahui telah melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, terkait dengan kasus yang sama. Situasi ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika di dunia hukum Indonesia, terutama dalam konteks hubungan antara para advokat dan klien mereka. Kasus ini tentunya akan menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan tokoh-tokoh terkenal di dalamnya.