Wacana penerapan hukuman mati bagi tersangka korupsi di PT Pertamina semakin mengemuka setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kemungkinan tersebut. Kasus ini melibatkan dugaan embezzlement yang merugikan negara hingga hampir Rp 1 quadrillion (sekitar USD 61 miliar) selama periode 2018-2023, di tengah situasi pandemi COVID-19 yang dianggap sebagai bencana nasional.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum dengan tegas untuk memberikan efek jera. Menurutnya, tindakan hukum yang keras diperlukan untuk mencegah pelaku lain melakukan kejahatan serupa.
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar, juga berpendapat bahwa hukuman mati pantas dijatuhkan kepada tersangka karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap negara. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa korupsi dalam keadaan tertentu dapat dikenakan hukuman mati. Namun, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keberanian dalam mengungkap semua pihak yang terlibat.
Meskipun wacana hukuman mati menarik perhatian, efektivitasnya dalam mencegah korupsi masih diperdebatkan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati bukanlah solusi tunggal untuk menekan angka korupsi di Indonesia. Sebagian kalangan berpendapat bahwa sistem hukum yang transparan dan independen lebih penting daripada sekadar menjatuhkan hukuman berat. Dengan adanya opsi hukuman mati bagi tersangka korupsi Pertamina, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Apakah ini akan menjadi langkah awal untuk memberantas korupsi secara lebih efektif, ataukah hanya akan menjadi wacana belaka? Hanya waktu yang akan menjawab.
Sumber:
- https://fraksi.pks.id/2025/03/21/ateng-sutisna-dukung-langkah-kejakgung-terapkan-opsi-hukuman-mati-bagi-koruptor-pertamax/
- https://www.thejakartapost.com/indonesia/2025/03/08/ago-suggests-death-penalty-for-pertamina-graft-suspects.html
- https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/14102
- https://birohukum.sumutprov.go.id/berita/ketua-kpk-setuju-koruptor-dihukum-mati-asalkan
- https://www.antaranews.com/berita/4708733/cek-fakta-kejagung-umumkan-tersangka-korupsi-pertamina-akan-dihukum-mati
- https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/6757/4691
- https://www.metrotvnews.com/read/b1oCVa6W-pengamat-tersangka-korupsi-pertamina-bisa-dituntut-hukuman-mati
- https://journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/download/1444/1217
- https://uinsaid.ac.id/berita/hukum-mati-koruptor-dosen-uin-surakarta-mustain-nasoha-soroti-langkah-presiden-prabowo-subianto
- https://www.thestar.com.my/aseanplus/aseanplus-news/2025/03/10/indonesian-attorney-general-suggests-death-penalty-for-pertamina-graft-suspects
- https://news.ums.ac.id/id/02/2025/korupsi-pertamina-kejaksaan-agung-harus-kerja-keras-telusuri-kasus/
- https://voi.id/en/news/466138
- https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/download/858/341/
- https://fsyariah.uinkhas.ac.id/berita/detail/formulasi-hukum-pidana-mati-terhadap-pelaku-tindak-korupsi-di-indonesia
- https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/903/173/3112
- https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/3011/2470/
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19874&menu=2
- https://www.tempo.co/hukum/ma-perberat-hukuman-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-jadi-13-tahun-penjara-bagaimana-kasusnya–1214066
- https://indonesiabusinesspost.com/3864/financial-crimes/ago-considers-harsher-sentences-in-rp193-7-trillion-pertamina-corruption-case
- https://nasional.sindonews.com/read/1540393/13/jaksa-agung-buka-peluang-tuntut-hukuman-mati-tersangka-korupsi-pertamina-1741532602
- https://www.youtube.com/watch?v=_JQMJBvk_ZU
- https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Referendum/article/download/483/679/2808
- https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/231/221/223
- https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/download/1848/1384