Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, istilah uitlokker dan doenpleger menjadi kunci penting dalam menentukan siapa yang dapat dipidana dan bagaimana hukuman dijatuhkan. Perbedaan kedua istilah ini kembali menjadi sorotan publik dan aparat hukum, terutama setelah kasus-kasus besar seperti kasus Sambo yang menguji batasan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Uitlokker adalah orang yang menghasut, memprovokasi, atau mendorong orang lain untuk melakukan tindak pidana, tanpa melakukan tindak pidana itu sendiri. Sedangkan doenpleger adalah pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana tersebut. Dalam konteks hukum, doenpleger merupakan pelaku utama yang bertanggung jawab langsung atas perbuatan pidana, sementara uitlokker bertindak sebagai pihak yang menggerakkan atau menghasut pelaku utama.
Menurut penjelasan dari berbagai sumber, termasuk laman Local Startup Fest dan artikel Suara.com, perbedaan ini sangat menentukan dalam proses hukum. Seorang doenpleger jelas dapat dipidana karena melakukan tindak pidana secara langsung. Namun, uitlokker juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghasut atau memprovokasi tindak pidana tersebut. Dalam beberapa kasus, uitlokker bahkan dapat dipidana setara dengan doenpleger apabila perannya sangat dominan dalam memicu tindak pidana.
Kasus Sambo menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan ini diterapkan. Dalam kasus tersebut, ada pihak yang diduga sebagai uitlokker dan ada juga yang berperan sebagai doenpleger. Namun, tidak semua yang diduga sebagai uitlokker dapat diproses hukum, tergantung pada bukti dan peran mereka dalam tindak pidana tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya pembuktian yang kuat dalam menentukan status hukum seseorang.
Sumber :
https://localstartupfest.lokercepat.id/faq/perbedaan-uitlokker-dengan-doenpleger/
file:///C:/Users/ACER/Downloads/87-File%20Utama%20Naskah-216-1-10-20221231.pdf