Anak Jadi Korban: Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Melahirkan Saat SMP

Author PhotoHELEN MUTIARA SILABAN
14 Apr 2025
67fcb7e6b6368
TGH (42), seorang ayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) tega memperkosa anak tirinya sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga menginjak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Persetubuhan terhadap anak dilakukan puluhan kali, hingga korban RTA (14) hamil dan melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025). Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan, TGH pertama kali melakukan aksinya ketika anaknya masih usia kelas 3 SD. “Tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak 20 kali, dari kelas 6 SD hingga usia SMP,” kata Adi, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
 
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan tak segan memukul apabila korban menolak.

Peristiwa itu terungkap dari laporan kakek korban usia mendapati cucunya melahirkan di rumah sakit wilayah Kudus. “Anak korban baru menceritakan kepada nenek dan kakeknya hingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Demak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, TGH dikenakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pernah sekali pukul, (melakukan pemerkosaan sejak SD?) iya,” ujar TGH saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak.Pengakuan pelaku TGH mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa anak tirinya berulang kali. Ia melancarkan aksinya dengan mengancam dan melakukan aksi kekerasan.

Artikel Terkait

Rekomendasi