Aksi Nekat 6 Karyawan Baru Curi Rp 42 Juta di SPBU di Medan, Langsung Diamankan Polisi.

Author PhotoHELEN MUTIARA SILABAN
05 May 2025
IMG_1195

Seorang pria berusia 25 tahun bernama Hamonangan Pohan ditangkap oleh personel Polsek Helvetia atas dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 42.000.000 dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025, saat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pegawai baru di SPBU tersebut.

Kapolsek Helvetia, AKP Made Wira Suhendra, menerangkan bahwa pelaku menemukan uang tunai tergeletak di atas meja dan kemudian mengambilnya tanpa izin. “Pelaku memasukkan uang tersebut ke dalam kantong plastik dan langsung melarikan diri menggunakan jasa transportasi ojek daring,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/5/2025).

Tindakan pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial, yang kemudian mendorong pihak SPBU untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 30 April 2025, saat sedang berada di sebuah kafe di Jalan Golf bersama seorang perempuan bernama Sopiah Widia (23), yang merupakan pacar tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan sebagian dari uang hasil kejahatan untuk membeli satu unit telepon genggam merek iPhone serta sepeda motor. Saat diamankan, sisa uang tunai yang ditemukan hanya sebesar Rp 17.600.000.

Tersangka Hamonangan Pohan dan rekannya saat ini telah ditahan di Polsek Helvetia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Artikel Terkait

Rekomendasi