Aborsi dalam Kasus Vadel dan LM, Seberapa Berat Ancaman Hukumnya?

Vadel-Badjideh-dan-kuasa-hukumnya-Razman

Kasus Vadel dan LM kembali menyita perhatian publik setelah muncul dugaan praktik aborsi yang dilakukan oleh pasangan muda tersebut. Di tengah polemik yang berkembang, ancaman pidana aborsi mulai menjadi sorotan, mengingat tindakan tersebut melanggar Pasal 346 hingga 349 KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku maupun pihak yang membantu aborsi ilegal.

Aborsi ilegal di Indonesia diancam dengan hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tindakan aborsi pada dasarnya dilarang, kecuali dalam dua kondisi tertentu, yaitu adanya indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Meski demikian, aborsi dalam dua kondisi tersebut hanya dapat dilakukan setelah melalui prosedur ketat, termasuk konseling pra dan pasca tindakan, serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi dan kewenangan resmi. Selain itu, tindakan aborsi hanya diperbolehkan sebelum usia kehamilan enam minggu, kecuali dalam keadaan darurat medis.

Bagi pelaku aborsi ilegal, Pasal 194 UU Kesehatan mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Tidak hanya perempuan yang melakukan aborsi, tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut di luar ketentuan juga dapat dijerat pidana.

Selain UU Kesehatan, KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku aborsi ilegal. Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, Pasal 347 mengatur ancaman pidana 12 tahun bagi siapa pun yang menggugurkan kandungan wanita tanpa persetujuan.

Lebih lanjut, Pasal 349 KUHP memperberat hukuman bagi tenaga medis seperti dokter, bidan, atau juru obat yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal, dengan ancaman pidana yang dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok serta pencabutan hak untuk menjalankan profesinya.

Masyarakat yang mengetahui praktik aborsi ilegal dapat melaporkan pelaku kepada pihak berwenang. Jika terbukti, proses hukum akan berlanjut hingga ke pengadilan.

 

 

Sumber :

Ancaman Pidana Aborsi Ilegal

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-seseorang-menyuruh-kekasihnya-melakukan-aborsi-lt4f37be3d64ae8/

Artikel Terkait

Rekomendasi