Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
14 Dec 2024
law2

Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata:

Definisi dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Dalam hukum perdata Indonesia, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Secara sederhana, perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku dan menyebabkan kerugian pada pihak lain. Untuk dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, beberapa unsur harus dipenuhi, yaitu:

1. Adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum: Perbuatan tersebut harus melanggar peraturan yang berlaku, baik yang tertulis (undang-undang, peraturan pemerintah, dll.) maupun tidak tertulis (norma sosial, kebiasaan).
2. Adanya kerugian: Perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian baik secara materiil (kerugian finansial) maupun immateril (seperti rasa sakit hati atau pencemaran nama baik).
3. Adanya hubungan sebab-akibat: Kerugian yang timbul harus berhubungan langsung dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
4. Kesalahan atau kelalaian: Pelaku perbuatan tersebut biasanya memiliki kesalahan (intentional) atau kelalaian (negligence) dalam melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian.
Perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum:

Kategori Perbuatan Melawan Hukum
Dalam praktiknya, perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan menjadi tiga jenis:
Malfeasance: Tindakan yang dilakukan dengan cara yang salah.
Misfeasance: Tindakan yang seharusnya dilakukan tetapi dilaksanakan dengan cara yang keliru.
Nonfeasance: Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai kewajiban hukum.

Jenis-Jenis Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata
Perbuatan melawan hukum dapat berupa berbagai tindakan yang merugikan pihak lain. Beberapa contoh perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah sebagai berikut:

a. Pelanggaran Kontrak
Perbuatan melawan hukum dapat terjadi jika salah satu pihak dalam suatu kontrak atau perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Misalnya, jika seseorang tidak membayar utang sesuai dengan kesepakatan atau tidak memberikan barang yang dijanjikan dalam perjanjian jual beli. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atau pembatalan kontrak.

b. Tindak Pidana yang Merugikan Pihak Lain
Selain pelanggaran kontrak, tindakan pidana yang merugikan pihak lain juga dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. Misalnya, dalam kasus penipuan, pencemaran nama baik, atau penggelapan. Meskipun tindakan tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi.

c. Pelanggaran Hak Milik
Perbuatan melawan hukum juga dapat terjadi ketika seseorang melanggar hak milik orang lain, seperti mencuri, merusak harta benda orang lain, atau menggunakan hak cipta tanpa izin. Dalam hal ini, pemilik yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul.

d. Kelalaian yang Menyebabkan Kerugian
Suatu perbuatan melawan hukum juga bisa timbul akibat kelalaian seseorang dalam menjalankan kewajibannya, seperti dalam kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian berkendara atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas medis. Dalam hal ini, pelaku yang lalai dapat diminta untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.

Akibat Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum
Jika perbuatan melawan hukum terbukti, pelaku dapat dikenakan beberapa akibat hukum, antara lain:

a. Tuntutan Ganti Rugi
Salah satu akibat utama dari perbuatan melawan hukum adalah kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami, baik kerugian materiil (misalnya, biaya perbaikan, penggantian barang) maupun immateril (seperti rasa sakit atau penderitaan yang dialami).

b. Pembatalan Perjanjian
Dalam beberapa kasus, perbuatan melawan hukum dapat menyebabkan pembatalan suatu perjanjian atau kontrak. Misalnya, jika suatu kontrak dilakukan dengan cara penipuan atau adanya kesalahan yang disengaja, maka kontrak tersebut bisa dibatalkan oleh pihak yang dirugikan.

c. Pengembalian Keadaan Semula
Selain ganti rugi, akibat lain yang dapat terjadi adalah pengembalian keadaan semula (restorasi). Misalnya, jika seseorang secara tidak sah mengambil barang milik orang lain, mereka harus mengembalikan barang tersebut.

d. Sanksi Lainnya
Selain tuntutan ganti rugi, perbuatan melawan hukum juga dapat mengarah pada sanksi lain, seperti perintah untuk menghentikan perbuatan yang merugikan atau pemulihan hak yang telah dilanggar.

Pertanggungjawaban Badan Hukum atas Perbuatan Melawan Hukum
Badan hukum, seperti perusahaan atau organisasi, juga bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh pengurus atau direksi badan hukum yang merugikan pihak lain dapat menimbulkan kewajiban bagi badan hukum tersebut untuk mengganti kerugian. Pertanggungjawaban badan hukum ini mencerminkan prinsip bahwa badan hukum, meskipun tidak memiliki kesadaran atau kehendak seperti individu, tetap memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pengurusnya.

Pencegahan Perbuatan Melawan Hukum
Untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, setiap orang dan badan hukum perlu memahami dan mematuhi hukum yang berlaku. Selain itu, penting untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan etika dalam menjalankan aktivitas ekonomi, sosial, dan profesional. Dengan adanya pengawasan dan pemahaman yang baik tentang hukum, tindakan yang melanggar hukum dapat dikurangi dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Implikasi Hukum
Dampak dari perbuatan melawan hukum sangat signifikan, terutama dalam konteks tanggung jawab hukum. Pelaku perbuatan melawan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Hal ini menciptakan mekanisme perlindungan bagi individu dalam masyarakat dan mendorong pelaku untuk bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Kesimpulan
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Perbuatan ini dapat berupa pelanggaran kontrak, tindak pidana, pelanggaran hak milik, atau kelalaian. Konsekuensinya, pelaku perbuatan melawan hukum wajib mengganti kerugian yang timbul. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari perbuatan melawan hukum ini sangat penting untuk menjaga keadilan, serta melindungi hak-hak individu dan badan hukum di masyarakat.

sumber :
https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/download/923/564
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap-Gugatan-Perbuatan-Melawan-Hukum.html
https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=2362&bid=7509

Artikel Terkait

Rekomendasi