Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta perjanjian, termasuk perjanjian pinjam nama. Namun, ketika notaris menyusun perjanjian nominee yang bertentangan dengan UUPA, maka muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum notaris tersebut.
Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris wajib bertindak netral dan memastikan bahwa perjanjian yang disusun tidak melanggar hukum. Dalam kasus perjanjian nominee, notaris seharusnya memahami bahwa substansi perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UUPA yang melarang WNA memiliki tanah.
Jika notaris tetap membuat akta perjanjian nominee, maka secara tidak langsung turut serta dalam praktik penyelundupan hukum. Hal ini dapat menimbulkan sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mendukung perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, notaris harus berhati-hati dalam menyusun perjanjian, terutama jika berkaitan dengan objek yang dilarang oleh undang-undang. Perlu adanya pembaruan kode etik profesi dan pengawasan dari Majelis Kehormatan Notaris agar profesi ini tidak disalahgunakan untuk tujuan-tujuan ilegal.
Nabila Marsiadetama Ginting












