Pandangan Teori Anomie Oleh Emile Durkheim Terhadap Hukum Permikahan Dini Sebagai Fenomena Penyimpangan Sosial

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
31 Dec 2024

Pernikahan dini merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, salah satunya adalah Indonesia. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1954 secara tegas menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan.

Implementasi Undang-Undang pun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat. Pernikahan dini menjadi topik yang selalu hangat untuk diperbincangkan, adanya perbedaan pandangan terhadapapakah pernikahan dini merupakan sesuatu bagian dari tindakan penyimpangan sosial atau tidak?”, sebab pernikahan merupakan hak setiap orang.

Pernikahan dini dianggap sebagai penyimpangan sosial karena berlawanan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia serta dampak negatif yang lebih banyak dari pada dampak positif terhadap pernikahan dini ini menjadikan pernikahan dini sebagai bagian dari penyimpangan sosial. Pernikahan dini merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak, pernikahan dini membatasi hak anak-anak atas pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan dan juga membatasi status dan peran anak.


Seperti yang tertuang didalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan bahwa “Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Maka siapapun yang menikah dibawah batas usia tersebut termasuk dalam pernikahan anak yang berpotensi besar merenggut hak dan masa depan anak.

Di Indonesia pengaturan terhadap pernikahan di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan (selanjutanya disebut UU perkawinan). Dalam UU Perkawinan ditetapkan batas usia pernikahan yang diizinkan yaitu bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Namun realitanya masih banyak tejadi pernikahan dibawah umur yang telah ditetapkan UU Perkawinan tersebut. Pembatasan minimal usia dalam pernikahan yang diatur dalam UU Perkawinan ditetapkan dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka yang menikah mempunyai pikiran yang sehat, kematangan mental dan kemampuan fisik serta finansial untuk membentuk sebuah keluarga dan menghindari perpecahan keluarga yang mengarah pada perceraian.

Era globalisasi mengubah sikap dan pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini yang dianggap tidak tepat. Pernikahan dini diyakini bisa menghancurkan masa depan anak, membatasi kreativitas, dan menghalangi anak memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih luas. Terdapat banyak dampak lain tehadap pernikahan dini selain dari terampasnya hak anak, salah satunya dampak dari sisi kesehatan pernikahan dini ini bisa berdampak sangat buruk karena anak belum memiliki kesiapan organ tubuh untuk mengandung dan juga melahirkan.

Belum matangnya usia dan mental yang akan berakibat pada tingginya kasus perceraian hingga kekerasan dalam rumah tangga. Bahayanya juga bukan kepada ibu yang mengandung tapi kepada anak yang dikandung bisa lahir prematur. Pernikahan dini menjadi dampak kurang perhatiannya pemerintah terhadap masyarakat serta kuatnya tradisi yang mengikat warga melonggarkan aturan pernikahan yang dibuat pemerintah.

 

Lemahnya nilai serta norma yang berlaku di masyarakat dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam masyarakat itu sendiri. Hal itu sejalan dengan teori anomie yang dikemukakan oleh Emile Durkheim dalam buku The Division of Labor in Society yang menggunakan kata anomie untuk mendeskripsikan keadaan “deregulation” di dalam masyarakat yang diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat. Anomie mengacu pada keadaan di mana individu merasa kehilangan pedoman dan norma yang jelas dalam masyarakat Ketidakpastian dan kebingungan inidapat membuat masyarakat mencari cara alternatif untukmencapai tujuan mereka, meskipun hal tersebut berarti melanggar hukum. Contoh nya ialah fenomena pernikahan dini yang terjadi didalam masyarakat. Ada situasi dimana seorang anak yang masih berada dibangku sekolah mengalami kehamilan akibat adanya hubungan seksual yang dilakukan sebelum menikah. Meskipun anak ini melanggar hukum namun pada kenyataanya untuk menghindari potensi aib keuarga maka tindakan pernikahan dianggap sebagai sebuah solusi.

Adanya perubahan sosial dari masyarakat agraris kemasyarakat industrialis membawa perubahan fundamental pada berbagai aspek dan institusi dalam kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, politik, sosial, hukum, dan termasuk institusi keluarga terutama institusi pernikahan. Pada masyarakat agraris, pernikahan di bawah umur merupakan hal lumrah, sementara pada masyarakat agraris, hal itu dipandang sesuatu hal yang dihindarkan. perubahan ini tentu menyentuh pada semua sistem pernikahan yang terdapat di Indonesia, baik endogami, eksogami dan eleutherogami.


Maraknya budaya pernikahan dini merupakan salah satu bukti nyata adanya kondisi anomie dikalangan anak muda Indonesia. Mereka yang menikah dini akibat pergaulan bebas ( seks before marriage) seringkali tak merasa malu. 

Teori anomie berasumsi bahwa penyimpangan adalah akibat dari adanya tekanan-tekanan yang dihasilkan dari berbagai ketegangan dalam suatu struktur sosial sehingga menyebabkan timbulnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu. Dalam hal ini pelaku pernikahan dini berperilaku menyimpang karena adanya tekanan dari faktor ekonomi misalnya, ketiadaan biaya pendidikan yang menyebabkan putusnya pendidikan anak yang pada akhirnyaakan berimbas pada terjadinya pernikahan anak usia dinitersebut.

Menurut teori Durkheim, keterlibatan sosial yang signifikan dapat membantu mengurangi perasaan anomie, yaitu perasaan kebingungan dan ketidakpastian yang muncul ketika seseorang meninggalkan norma-norma sosial yang mengatur bagaimana mereka berperilaku dalam masyarakat.

Pada fenomena pernikahan dini ini, dengan menggunakan teori anomie, dapat terlihat jelas bahwa ada ketidakstabilan dalam masyarakat, di mana norma-norma yang biasa dijadikan pegangan oleh masyarakat kini sudah tidak lagi dipedulikan. Anak-anak remaja merasa bahwa norma sosial khususnya yang berkaitan dengan pernikahan dini sudah tidak lagi mengikat mereka. Dengan ini, mereka menjadi lebih berani dan tidak memperdulikan norma- norma sosial tersebut.

Dengan mempertimbangkan teori Anomie Durkheim, upaya pencegahan pernikahan dini dapat lebih berkonsentrasi pada peningkatan kesejahteraan sosial, sistem pendidikan, hukum dan penegakan hukum, dan keterlibatan sosial. Dengan cara ini, kita dapat membuat lingkungan yang memiliki akses yang lebih adil ke sumber daya, dan memahami pentingnya norma sosial yang baik. Pada akhirnya, ini dapat membantu mencegah pernikahan dini yang terkait dengan anomie di Masyarakat.

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid