Hak dan Kewajiban Arbiter dalam Proses Arbitrase
1. Hak Arbiter
Sebagai pihak independen yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa, arbiter memiliki hak-hak tertentu yang diakui oleh hukum dan perjanjian arbitrase, antara lain:
•Hak atas Imbalan Jasa (Honorarium):
Arbiter berhak menerima imbalan jasa atas pekerjaannya sesuai kesepakatan atau ketentuan lembaga arbitrase. Besaran honorarium umumnya disesuaikan dengan kompleksitas perkara, lamanya waktu yang dibutuhkan, serta pengalaman arbiter.
•Hak Menentukan Prosedur:
Arbiter berhak menentukan tata cara arbitrase jika para pihak tidak menetapkannya dalam perjanjian. Arbiter dapat menggunakan prosedur arbitrase yang ditetapkan oleh lembaga arbitrase atau mengadopsi prosedur yang dianggap adil dan efektif.
•Hak untuk Memutus Secara Mandiri:
Arbiter memiliki hak untuk memutus perkara secara independen tanpa campur tangan dari pihak luar, termasuk dari para pihak yang bersengketa.
•Hak Perlindungan Hukum:
Arbiter dilindungi dari gugatan hukum selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Keputusannya bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat digugat di pengadilan kecuali atas dasar tertentu yang diatur undang-undang (misalnya, dugaan kecurangan).
2. Kewajiban Arbiter
Selain memiliki hak, arbiter juga harus mematuhi sejumlah kewajiban untuk menjaga integritas dan kepercayaan proses arbitrase, yaitu:
•Bersikap Independen dan Tidak Memihak:
Arbiter wajib menjaga netralitasnya dalam menangani sengketa. Arbiter tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan para pihak yang bersengketa, baik hubungan keluarga, keuangan, maupun profesional.
•Melaksanakan Tugas Sesuai Hukum Acara:
Arbiter wajib menjalankan tugasnya berdasarkan hukum acara yang telah disepakati para pihak atau yang ditetapkan oleh lembaga arbitrase.
•Menjaga Kerahasiaan:
Salah satu kewajiban penting arbiter adalah menjaga kerahasiaan informasi yang diper