Dokumen Tanah Tak Berlaku Mulai 2026, Pemilik Wajib Segera Mengurus, Berikut Penjelasan dari BPN

Author Photoportalhukumid
30 Oct 2024
Foto-by-SeputarIlmu

Belakangan ini, beredar informasi di media sosial terkait penghentian keberlakuan beberapa dokumen tanah lama, seperti letter C, petuk D, dan girik, mulai tahun 2026. Informasi ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Merespons hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan klarifikasi mengenai dokumen-dokumen tanah adat tersebut, termasuk Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa mulai 2026, dokumen-dokumen ini tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik atas tanah. Meskipun demikian, dokumen tanah adat tersebut tetap akan berfungsi sebagai petunjuk untuk proses pendaftaran tanah. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, bukti tanah adat kini hanya berperan sebagai referensi untuk pendaftaran, bukan sebagai bukti kepemilikan.

Dindin menambahkan bahwa masyarakat yang masih memiliki dokumen tanah adat diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui proses pengakuan hak dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah yang mereka miliki.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan status tanah adat mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Indra, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yang semakin diperkuat dengan berbagai peraturan yang ada. Indra juga menekankan bahwa sertifikat tanah penting untuk melindungi aset dari berbagai risiko, termasuk aksi mafia tanah yang sering memanfaatkan kelemahan dalam dokumen tradisional.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mengembangkan sertifikat elektronik sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan sertifikat. Sistem sertifikat digital ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah. Indra mengimbau masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status dokumen tanah mereka sebelum dokumen adat dinyatakan tidak berlaku.

Sumber:
https://www.nesiatimes.com/dokumen-tanah-ini-tidak-berlaku/

Artikel Terkait

Rekomendasi