Dikarenakan Hak Imunitas, Pengadilan Tak Berwenang Mengadili Kedubes India

Author Photoportalhukumid
27 Oct 2024
20240322_160045

Kedutaan Besar India di Jakarta kini tengah menghadapi sebuah gugatan terkait pembangunan gedungnya. Gugatan ini meminta penghentian proyek serta ganti rugi sebesar Rp3 triliun. Menanggapi hal ini, pengacara Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa kedutaan tersebut memiliki hak imunitas penuh, yang melindungi mereka dari yurisdiksi hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi di Indonesia.

Syaiful menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum internasional, khususnya Konvensi Wina 1961, sebagai perwakilan diplomatik resmi, Kedutaan Besar India tidak dapat diadili di pengadilan Indonesia. “Kedutaan Besar India tidak dapat dijadikan subjek hukum dalam gugatan ini,” ujar Syaiful saat konferensi pers di Surabaya pada Minggu (26/10/2024). Ia merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 22 Konvensi Wina yang memberikan perlindungan diplomatik kepada kedutaan.

Syaiful juga mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Ia menilai permintaan ganti rugi yang diajukan senilai Rp3 triliun sebagai sesuatu yang sangat berlebihan dan tidak masuk akal. “Kedutaan ini beroperasi di bawah yurisdiksi Negara India, sehingga tidak bisa diminta untuk menghentikan penggunaan tanah dan bangunan miliknya,” tegasnya.

Dengan adanya hak imunitas yang diakui secara internasional, Kedutaan Besar India tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas gugatan ini. Syaiful menyatakan bahwa seharusnya gugatan ini ditolak karena bertentangan dengan hukum internasional. Ia menekankan bahwa hukum diplomatik memberikan perlindungan penuh terhadap perwakilan diplomatik di seluruh dunia. “Tidak ada yurisdiksi yang dapat mengadili Kedubes India,” pungkasnya, menegaskan pentingnya menghormati prinsip kedaulatan antar negara.

Sumber:
https://rri.co.id/hukum/1074797/dilindungi-hak-imunitas-pengadilan-tak-berhak-adili-kedubes-india

Artikel Terkait

Rekomendasi