Bukalapak Tanggapi Putusan MA yang Mengharuskan Membayar Ganti Rugi Rp107 Miliar

Author Photoportalhukumid
18 Oct 2024
Logo Bukalapak
Logo Bukalapak

PT Bukalapak.com Tbk telah merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa perusahaan tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar. Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, yang terkait dengan kesepakatan kerja sama yang dianggap tidak terlaksana dengan baik.

Putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidakpuasan dari pihak Harmas Jalesveva mengenai tindakan Bukalapak yang dianggap sepihak dalam memutuskan letter of intent (LOI) yang sudah disepakati sebelumnya. Situasi ini mengindikasikan adanya ketidakselarasan antara kedua belah pihak, yang kemudian berujung pada proses hukum.

Meskipun putusan telah dikeluarkan, Bukalapak menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan dengan segera. Proses hukum yang harus dilalui menuntut adanya prosedur tertentu yang perlu dipenuhi sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Selain itu, Bukalapak juga menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh PT Harmas Jalesveva, mengingat pihak Harmas belum memenuhi kewajibannya, yaitu menyediakan ruang kerja sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Harmas Jalesveva mengungkapkan bahwa perusahaan Bukalapak telah mengalami dua kekalahan dalam upaya hukum yang dilakukan, baik di tingkat banding maupun kasasi. Hal ini mencerminkan ketegangan yang terjadi antara kedua perusahaan, di mana PT Harmas Jalesveva menuntut kompensasi atas kerugian materiil yang dialami, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp107 miliar. Pengacara tersebut juga menyatakan bahwa hingga saat ini, Harmas belum mendapatkan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keputusan untuk melakukan peninjauan kembali ke MA oleh Bukalapak menunjukkan bahwa mereka berusaha untuk mencari jalan keluar dalam situasi yang rumit ini. Hal ini juga mencerminkan pentingnya mengedepankan keadilan dan penyelesaian yang adil dalam setiap konflik hukum yang terjadi antara perusahaan. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan membuka peluang untuk mencapai solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241018131042-92-1156782/dihukum-ma-bayar-ganti-rugi-rp107-m-bukalapak-bersuara

Artikel Terkait

Rekomendasi